Contoh PL dari Jenis-Jenis HAKI
Beberapa contoh Perangkat Lunak yang sudah memiliki HAKI :
1. Aplikasi
- Microsoft : Microsoft Office
- Adobe : Adobe Photoshop
2. Sistem Operasi
- Microsoft : Microsoft Windows
- Linus Torvald : Linux
3. Bahasa Pemograman
- Microsoft : Microsoft Visual Basic
- Borland : Delphi
Nah itu hanya beberapa contoh dari perangkat lunak yang sudah memiliki HAKI secara UMUM, sementara HAKI itu sendiri terbagi atas beberapa jenis :
1. HAKI PL Berpemilik : Microsoft Windows, MacOS, Adobe Photoshop
2. HAKI PL Public Domain : Mp3 Player
3. HAKI PL Freeware : Winamp, Netscape Comunicator, Internet Explorer
4. HAKI PL Shareware : WinZip, Real Jukebox
5. HAKI PL Copylefted/Non-Copylefted : X Window System
6. HAKI PL Semi Bebas : PGP
PENDAFTARAN PATEN DAN PENGGUNA PATEN UNTUK PERANGKAT LUNAK
Pendaftaran Paten
- permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap empat
- permohonan wajib melampirkan :
- syarat khusus, apabila prmohonan diajukan melalui konsultan paten pendaftaran selaku kuasa;
- surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
- deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap
- gambar, apabila ada : rangkap 3
- bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas
- terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2
- bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
- bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu
- tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim
3. penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf ditentukan sebagai berikut :
- setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan unruk penulisan gambar :
- deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
1. dari pinggir atas : 2 cm
2.dari pinggir bawah : 2 cm
3.dari pinggir kiri : 2,5 cm
4.dari pinggir kanan : 2cm
Perbedaan Paten dan Lisensi
Hak Lisensi izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang(ciptaan)kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalih hak) menikmatan manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Ilustrasi lisensi :
Misalnya APPle’s multitouch gestures ( pada iPhone yang bisa menggunakan dua jari atau lebih untuk melakukan operasi tertentu). Multitouch ini dipatenkan oleh apple, sehingga tidak bisa dipakai perangkat lain. Dan Apple sendiri mempunyai hak cipta atas iPhone, tidak ada produk lain yang boleh menggunakan nama iPhone selain Apple kecuali atas izin Apple. Atau Misalkan jika Apple mendirikan perusahaan di Indonesia, Apple bisa memberikan lisensinya kepada perusahaan di Indonesia tersebut untuk memproduksi dan Apple memberi lisensi pada produk yang di baut oleh perusahaan tersebut.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
ilustrasi : misalnya formula : biskuit memilih kategorikan formula yangdigunakan sebagai rahasia dagang alternatifnya adalah hak paten.bila biskuit membuat penemuan baru dalam hal ini kemungkinanan akan dilindungi oleh hak paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar